Contoh Izin Lembaga Pelatihan Kerja yang diterbitkan |
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Izin Lembaga Pelatihan Kerja sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam PER.17/MEN/VII/2007 terutama pasal 6 yaitu sebagai berikut :
1. Akte Pendirian Perusahaan dan Tanda Bukti Pengesahan
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK
3. Daftar Inventaris Sarana dan Prasarana Pelatihan
4. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
5. Profil LPK yang terdiri dari struktur Organisasi dan Alamat Domisili
6. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
Catatan:
Tidak dipungut biaya dalam pengurusan atau pembuatan Izin Lembaga Pelatihan Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang
Bila ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan kepada petugas yang membidangi atau langsung dengan Kasie Pelatihan, Sertifikasi dan Tenaga Instruktur Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang, Jl. H. Agussalim No. 10 Ie Meulee Sabang
Tidak dipungut biaya dalam pengurusan atau pembuatan Izin Lembaga Pelatihan Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang
Bila ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan kepada petugas yang membidangi atau langsung dengan Kasie Pelatihan, Sertifikasi dan Tenaga Instruktur Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang, Jl. H. Agussalim No. 10 Ie Meulee Sabang
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.