Minggu, 15 September 2013

PROSES PEMBUATAN IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA SWASTA DI KOTA SABANG

Contoh Izin Lembaga Pelatihan Kerja yang diterbitkan
Sesuai amanat dari UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan Lembaga Pelatihan Kerja untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, maka pengajuan Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta untuk Kota Sabang berada di bawah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Izin Lembaga Pelatihan Kerja sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam PER.17/MEN/VII/2007 terutama pasal 6 yaitu sebagai berikut : 
1. Akte Pendirian Perusahaan dan Tanda Bukti Pengesahan 
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK 
3. Daftar Inventaris Sarana dan Prasarana Pelatihan 
4. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
5. Profil LPK yang terdiri dari struktur Organisasi dan Alamat Domisili 
6. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan. 

Catatan:

Tidak dipungut biaya dalam pengurusan atau pembuatan Izin Lembaga Pelatihan Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang

Bila ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan kepada petugas yang membidangi atau langsung dengan  Kasie Pelatihan, Sertifikasi dan Tenaga Instruktur Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang, Jl. H. Agussalim No. 10 Ie Meulee Sabang 

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.